Aturan Datang Terlambat, Saat Zona Merah ASN Blitar Tetap Bekerja Biasa

Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
loading...
Aturan Datang Terlambat, Saat Zona Merah ASN Blitar Tetap Bekerja Biasa
ilustrasi
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar tidak menerapkan kebijakan work from home (WHF) kepada para aparatur sipil negara (ASN) saat lima hari berstatus zona merah COVID-19. Selama lima hari tersebut para ASN Pemkot Blitar tetap bekerja seperti biasa.

"Saat Kota Blitar masuk zona merah kami belum punya acuan untuk menerapkan WHF," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Suyoto Rabu (9/9/2020). Tercatat hingga 9 September, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar mencapai 136 kasus.

Dari jumlah tersebut 122 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, 6 orang menjalani isolasi dan satu orang dirawat di rumah sakit rujukan. Kota Blitar yang secara kewilayahan terdiri dari tiga Kecamatan, sempat dinyatakan sebagai zona merah.

Saat berlangsungnya zona merah, menurut Suyoto pihaknya belum memiliki pijakan aturan untuk pemberlakuan WHF kepada ASN. Ketentuan WHF untuk ASN baru diterima Pemkot Blitar setelah status zona merah berubah zona oranye.

"Kami baru menerima surat edaran dari Menpan RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," tambahnya. Sesuai ketentuan Menpan RB, saat zona merah berlangsung, 75 persen ASN hendaknya melakukan WHF. Sedangkan 25 persen sisanya tetap mengantor.

(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/158852/704/tes-kesehatan-machfud-arifin-mujiaman-ditunda-pdip-minta-kpu-transparan-1599631771 )

Sementara untuk zona kuning atau oranye jumlah ASN yang dibolehkan mengantor maksimal 75 persen. Sisanya melakukan WHF. Baru di zona hijau seluruh ASN wajib bekerja di kantor. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Menurut Suyoto, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme kerja ASN sesuai zona yang berlaku.

"Regulasi dan mekanismenya sedang disusun. Yang perlu dipahami WHF artinya tetap bekerja tapi dilakukan di rumah," pungkas Suyoto.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5183 seconds (0.1#10.140)