Aturan Datang Terlambat, Saat Zona Merah ASN Blitar Tetap Bekerja Biasa
Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar tidak menerapkan kebijakan work from home (WHF) kepada para aparatur sipil negara (ASN) saat lima hari berstatus zona merah COVID-19. Selama lima hari tersebut para ASN Pemkot Blitar tetap bekerja seperti biasa.
"Saat Kota Blitar masuk zona merah kami belum punya acuan untuk menerapkan WHF," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Suyoto Rabu (9/9/2020). Tercatat hingga 9 September, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar mencapai 136 kasus.
Dari jumlah tersebut 122 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, 6 orang menjalani isolasi dan satu orang dirawat di rumah sakit rujukan. Kota Blitar yang secara kewilayahan terdiri dari tiga Kecamatan, sempat dinyatakan sebagai zona merah.
Saat berlangsungnya zona merah, menurut Suyoto pihaknya belum memiliki pijakan aturan untuk pemberlakuan WHF kepada ASN. Ketentuan WHF untuk ASN baru diterima Pemkot Blitar setelah status zona merah berubah zona oranye.
"Kami baru menerima surat edaran dari Menpan RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," tambahnya. Sesuai ketentuan Menpan RB, saat zona merah berlangsung, 75 persen ASN hendaknya melakukan WHF. Sedangkan 25 persen sisanya tetap mengantor.
"Saat Kota Blitar masuk zona merah kami belum punya acuan untuk menerapkan WHF," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Suyoto Rabu (9/9/2020). Tercatat hingga 9 September, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar mencapai 136 kasus.
Dari jumlah tersebut 122 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, 6 orang menjalani isolasi dan satu orang dirawat di rumah sakit rujukan. Kota Blitar yang secara kewilayahan terdiri dari tiga Kecamatan, sempat dinyatakan sebagai zona merah.
Saat berlangsungnya zona merah, menurut Suyoto pihaknya belum memiliki pijakan aturan untuk pemberlakuan WHF kepada ASN. Ketentuan WHF untuk ASN baru diterima Pemkot Blitar setelah status zona merah berubah zona oranye.
"Kami baru menerima surat edaran dari Menpan RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," tambahnya. Sesuai ketentuan Menpan RB, saat zona merah berlangsung, 75 persen ASN hendaknya melakukan WHF. Sedangkan 25 persen sisanya tetap mengantor.
Lihat Juga :