1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Senin, 14 Juli 2025 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa sekitar 300 orang juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.
Susatyo mengimbau seluruh massa aksi untuk tetap tertib dan tidak memprovokasi pihak lain. "Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Kubu Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pledoi tersebut. "Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.
Susatyo mengimbau seluruh massa aksi untuk tetap tertib dan tidak memprovokasi pihak lain. "Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Jaksa Bacakan Replik
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hari ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan replik."Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Kubu Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pledoi tersebut. "Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.
Lihat Juga :