Koalisi Pangan Sehat Indonesia Serukan Penerapan Cukai MBDK

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:55 WIB
loading...
Koalisi Pangan Sehat...
Koalisi Pangan Sehat Indonesia mendesak pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Car Free Day di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/7/2025). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi publik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/7/2025). Mereka mendesak pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Aksi ini respons atas keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan pemberlakuan cukai MBDK tahun ini menjadi tahun depan.

Baca juga: Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen

Selain membawa spanduk, kegiatan juga menampilkan beragam poster edukatif, visual teatrikal mengenai minuman tinggi gula, serta ajakan untuk menandatangani petisi yang sudah ditandatangani lebih dari dua puluh ribu orang.



Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani mengatakan, penundaan cukai MBDK tahun ini menunjukkan belum tingginya komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Cukai MBDK adalah kebijakan strategis yang telah diterapkan di 99 negara dan terbukti menjadi kebijakan yang cost-effective dalam menurunkan konsumsi minuman manis, serta mencegah obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya," kata Nida dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, Koalisi PASTI menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan produk pangan ultra-proses yang terbukti berkontribusi terhadap krisis kesehatan nasional.

Baca juga: Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Batang Rokok serta Ribuan Liter Miras Ilegal

Apalagi, tingkat konsumsi minuman manis di Indonesia saat ini sangat tinggi. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, sebanyak 67,21 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi MBDK.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menunjukkan hampir separuh populasi berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Karenanya, lanjut Nida, Koalisi PASTI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan komprehensif yang meliputi cukai minuman manis, label peringatan pada bagian depan kemasan, serta pembatasan iklan produk tidak sehat. Satu rangkaian instrumen kebijakan tersebut telah terbukti efektif di berbagai negara.

"Di negara lain, yaitu Afrika Selatan, cukai minuman berpemanis berhasil menurunkan lebih dari 50 persen kadar gula pada produk MBDK," bebernya.

Ia menjelaskan, studi di Indonesia dan berbagai negara menunjukkan bahwa label peringatan depan kemasan efektif membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak berlebih dalam produk, sehingga mendorong pilihan yang lebih sehat.

Label peringatan depan kemasan juga telah terbukti sebagai satu-satunya pendekatan pelabelan yang berdampak nyata dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

Dua kebijakan tersebut terbukti tidak berdampak negatif terhadap lapangan kerja, upah, atau keuntungan industri minuman. Industri hanya beralih menjual produk yang lebih sehat.

"Hal ini membantah kekhawatiran pihak umum dari industri, jika cukai MBDK diterapkan bakal mengganggu perekonomian dan keberlangsungan usaha," terangnya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo menegaskan, penerapan cukai MBDK tidak bisa ditawar lagi karena sudah berkali-kali ditunda.

"Keputusan pemerintah menunda cukai tahun ini justru mengindikasikan adanya intervensi industri dalam pembuatan regulasi. Sebab, narasi yang selalu dipakai industri tentang perekonomian yang belum stabil tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Termasuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi telah memasukkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun) Tahun 2025.

Artinya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan mandat nasional untuk menyelesaikan regulasi teknis cukai MBDK tahun ini.

"Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Presiden sendiri telah menetapkan cukai MBDK sebagai prioritas dalam Progsun 2025. Penundaan lebih lanjut justru mengabaikan amanat Keppres dan mencerminkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan jutaan masyarakat Indonesia," tegas Ari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Bogor, 7 dari 10 Peserta Berisiko Penyakit Kronis
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved