Polda Jabar Gerebek Pabrik Sabu Sindikat Narkoba Golden Crescent, 1 Warga Iran Ditangkap
Kamis, 10 Juli 2025 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Satu liter liquid methamphetamine jadi 1 kg sabu grade A. Berarti 128 kg sabu grade A. Kalau 1 liter diolah menjadi 4 kg grade D, berarti menjadi 500 kg sabu grade D. Tergantung dia (MT) mau masaknya, sesuai permintaan," tutur Dirresnarkoba.
Kombes Albert mengatakan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini bukan skala nasional, tapi internasional.
MT merupakan anggota sindikat narkoba Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair atau liquid methamphetamine yang disita dalam proses pengkristalan. "Sabu cair ini sudah jadi tapi masih perlu proses untuk pengkristalan. Nanti bentuknya yang beredar itu kristal," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka MT dan RA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, ditambah denda paling sedikit itu 1 miliar dan paling banyak adalah 10 miliar," ujar Kombes Hendra.
Kombes Albert mengatakan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini bukan skala nasional, tapi internasional.
MT merupakan anggota sindikat narkoba Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair atau liquid methamphetamine yang disita dalam proses pengkristalan. "Sabu cair ini sudah jadi tapi masih perlu proses untuk pengkristalan. Nanti bentuknya yang beredar itu kristal," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka MT dan RA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, ditambah denda paling sedikit itu 1 miliar dan paling banyak adalah 10 miliar," ujar Kombes Hendra.
(shf)
Lihat Juga :