Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, ia pun menyatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya. "Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.
Selain Nany Wijaya, Polda Jatim juga menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus ini. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Meski begitu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku, belum menerima surat penetapan tersangka atas kliennya dari Polda Jatim. Dahlan Iskan, kata dia, bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor. Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid Nyata. Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam. “Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW (Nany Wijaya),” ujarnya.
Selain Nany Wijaya, Polda Jatim juga menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus ini. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Meski begitu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku, belum menerima surat penetapan tersangka atas kliennya dari Polda Jatim. Dahlan Iskan, kata dia, bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor. Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid Nyata. Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam. “Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW (Nany Wijaya),” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :