209 Aset Setda dan Bapenda Tangsel Senilai Rp1,9 Miliar Hilang, Pemkot Telusuri
Minggu, 06 Juli 2025 - 08:25 WIB
loading...
Sebanyak 209 unit laptop, AC, overhead projector, televisi, hingga personal computer (PC) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hilang tak diketahui keberadaannya. Foto/Dok Pemkot Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 209 unit laptop, AC, overhead projector, televisi, hingga personal computer (PC) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hilang tak diketahui keberadaannya. Ratusan aset berupa peralatan dan mesin itu tercatat digunakan pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Nilai dari 209 unit aset tersebut mencapai Rp1,9 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten 2024. Disebutkan bahwa peralatan dan mesin itu masih dicatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi baik.
"Hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukkan terdapat 209 laptop/notebook, personal computer (pc), overhead projector, dan televisi senilai Rp1.991.879.214 yang tidak diketahui keberadaannya," bunyi keterangan laporan itu, dikutip Minggu (06/07/25).
Baca juga: Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif
Pihak yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahkan tak memiliki data mengenai ratusan aset peralatan dan mesin itu. "Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah yang diuji petik menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggungjawab atas peralatan dan mesin tersebut," tambah laporan itu.
Atas kondisi itu, BPK Provinsi Banten telah memberikan instruksi melalui Wali Kota Tangsel agar Kabag Umum Setda dan Kepala Bapenda berkordinasi dengan Bidang Aset guna menelusuri keberadaan unit tersebut. "Menginventarisasi dan menelusuri penanggung jawab barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya dan memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tegas instruksi itu.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Sugeng Rahadi menjelaskan, instruksi BPK itu telah dijalankan dengan melakukan penelusuran oleh Bapenda dan Setda. “Kalau pemeriksaan (BPK) kan selalu begitu, jadi yang dicek hanya sampel saja. Barang-barang yang dicek itu kan yang di bawah tahun 2015, sangat banyak dan pasti butuh waktu,” ucapnya.
Sugeng mengatakan, nantinya hasil tindak lanjut akan diteruskan ke Inspektorat agar dilaporkan ke BPK Provinsi Banten. "Kan jangka waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan itu 60 hari. Jadi kalau dari bulan Juni sampai saat ini belum kan, jadi masih ada waktu," pungkasnya.
Nilai dari 209 unit aset tersebut mencapai Rp1,9 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten 2024. Disebutkan bahwa peralatan dan mesin itu masih dicatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi baik.
"Hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukkan terdapat 209 laptop/notebook, personal computer (pc), overhead projector, dan televisi senilai Rp1.991.879.214 yang tidak diketahui keberadaannya," bunyi keterangan laporan itu, dikutip Minggu (06/07/25).
Baca juga: Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif
Pihak yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahkan tak memiliki data mengenai ratusan aset peralatan dan mesin itu. "Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah yang diuji petik menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggungjawab atas peralatan dan mesin tersebut," tambah laporan itu.
Atas kondisi itu, BPK Provinsi Banten telah memberikan instruksi melalui Wali Kota Tangsel agar Kabag Umum Setda dan Kepala Bapenda berkordinasi dengan Bidang Aset guna menelusuri keberadaan unit tersebut. "Menginventarisasi dan menelusuri penanggung jawab barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya dan memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tegas instruksi itu.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Sugeng Rahadi menjelaskan, instruksi BPK itu telah dijalankan dengan melakukan penelusuran oleh Bapenda dan Setda. “Kalau pemeriksaan (BPK) kan selalu begitu, jadi yang dicek hanya sampel saja. Barang-barang yang dicek itu kan yang di bawah tahun 2015, sangat banyak dan pasti butuh waktu,” ucapnya.
Sugeng mengatakan, nantinya hasil tindak lanjut akan diteruskan ke Inspektorat agar dilaporkan ke BPK Provinsi Banten. "Kan jangka waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan itu 60 hari. Jadi kalau dari bulan Juni sampai saat ini belum kan, jadi masih ada waktu," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :