209 Aset Setda dan Bapenda Tangsel Senilai Rp1,9 Miliar Hilang, Pemkot Telusuri
Minggu, 06 Juli 2025 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Pihak yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahkan tak memiliki data mengenai ratusan aset peralatan dan mesin itu. "Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah yang diuji petik menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggungjawab atas peralatan dan mesin tersebut," tambah laporan itu.
Atas kondisi itu, BPK Provinsi Banten telah memberikan instruksi melalui Wali Kota Tangsel agar Kabag Umum Setda dan Kepala Bapenda berkordinasi dengan Bidang Aset guna menelusuri keberadaan unit tersebut. "Menginventarisasi dan menelusuri penanggung jawab barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya dan memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tegas instruksi itu.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Sugeng Rahadi menjelaskan, instruksi BPK itu telah dijalankan dengan melakukan penelusuran oleh Bapenda dan Setda. “Kalau pemeriksaan (BPK) kan selalu begitu, jadi yang dicek hanya sampel saja. Barang-barang yang dicek itu kan yang di bawah tahun 2015, sangat banyak dan pasti butuh waktu,” ucapnya.
Sugeng mengatakan, nantinya hasil tindak lanjut akan diteruskan ke Inspektorat agar dilaporkan ke BPK Provinsi Banten. "Kan jangka waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan itu 60 hari. Jadi kalau dari bulan Juni sampai saat ini belum kan, jadi masih ada waktu," pungkasnya.
Atas kondisi itu, BPK Provinsi Banten telah memberikan instruksi melalui Wali Kota Tangsel agar Kabag Umum Setda dan Kepala Bapenda berkordinasi dengan Bidang Aset guna menelusuri keberadaan unit tersebut. "Menginventarisasi dan menelusuri penanggung jawab barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya dan memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tegas instruksi itu.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Sugeng Rahadi menjelaskan, instruksi BPK itu telah dijalankan dengan melakukan penelusuran oleh Bapenda dan Setda. “Kalau pemeriksaan (BPK) kan selalu begitu, jadi yang dicek hanya sampel saja. Barang-barang yang dicek itu kan yang di bawah tahun 2015, sangat banyak dan pasti butuh waktu,” ucapnya.
Sugeng mengatakan, nantinya hasil tindak lanjut akan diteruskan ke Inspektorat agar dilaporkan ke BPK Provinsi Banten. "Kan jangka waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan itu 60 hari. Jadi kalau dari bulan Juni sampai saat ini belum kan, jadi masih ada waktu," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :