Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Jum'at, 04 Juli 2025 - 12:53 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Fot
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Kamis (3/7/2025). Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.
Turut dimusnahkan barang bukti lain seperti peralatan elektronik laptop dan handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Kuntadi menyatakan, nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar. “Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.
Baca juga: Jaga Kamtibmas di Halmahera Tengah, Ribuan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. Barang bukti yang dimusnahkan ditemukan di berbagai lokasi di Jatim. “Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara. “Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami berharap segera tertangkap,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mia Santoso, Rika Sofianti menjelaskan, Mia Santoso, yang diduga terkait dengan kasus ini, sedang berada di Jepang untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia. Jadi, tidak melarikan diri. "Bu Mia sudah berobat di rumah sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan ada di rumah sakit Jepang,” jelas Rika.
Rika juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti di Kejati Jatim dan Bea Cukai ini bukanlah milik PT Prima Global Baverindo (PGB) atau Mia Santoso. Mia Santoso, kata dia, telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik. “Termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Bu Mia,” katanya.
Turut dimusnahkan barang bukti lain seperti peralatan elektronik laptop dan handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Kuntadi menyatakan, nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar. “Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.
Baca juga: Jaga Kamtibmas di Halmahera Tengah, Ribuan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. Barang bukti yang dimusnahkan ditemukan di berbagai lokasi di Jatim. “Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara. “Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami berharap segera tertangkap,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mia Santoso, Rika Sofianti menjelaskan, Mia Santoso, yang diduga terkait dengan kasus ini, sedang berada di Jepang untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia. Jadi, tidak melarikan diri. "Bu Mia sudah berobat di rumah sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan ada di rumah sakit Jepang,” jelas Rika.
Rika juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti di Kejati Jatim dan Bea Cukai ini bukanlah milik PT Prima Global Baverindo (PGB) atau Mia Santoso. Mia Santoso, kata dia, telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik. “Termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Bu Mia,” katanya.
(rca)
Lihat Juga :