Zakat di Indonesia : Menjaga Ruh Syariah di Tengah Tata Kelola Modern
Senin, 30 Juni 2025 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Problematika Pengelolaan Zakat: Literasi, Hukum, dan Penyalahgunaan
Meski kerangka hukum telah kuat, implementasi zakat masih menghadapi tantangan. Pertama adalah literasi. Menurut Indeks Literasi Zakat (ILZ) 2022, skor literasi zakat nasional hanya 75,26—masih berada di kategori sedang. Ini menunjukkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia belum sepenuhnya memahami hakikat, syarat, dan manfaat zakat.
Kedua adalah problem hukum. Beberapa kasus pengelolaan zakat yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi menimbulkan kebingungan normatif. Padahal, secara asas hukum pidana, UU Pengelolaan Zakat sebagai lex specialis. MUI dalam Ijtima Ulama Tahun 2024 bahkan menegaskan bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik mustahik.
Ketiga adalah penyalahgunaan zakat, baik dalam bentuk komersialisasi yang memaksakan logika bisnis yang profit oriented—maupun pendanaan terorisme. Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi contoh digunakannya dana umat sebagai alat kapitalisasi oleh lembaga nirlaba, dana tersebut disalurkan untuk menghidupi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. Kemudian pada Kasus LAZ ABA, dimana dana zakat dijadikan sumber pendanaan aktivitas radikal oleh jaringan teroris. Menurut PPATK, arah pendanaan terorisme saat ini adalah melalui sumbangan masyarakat dengan membentuk lembaga resmi, bisnis legal dan self funding.
Hal ini harus terus diwaspadai oleh semua stakeholder zakat, untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat. Belum lagi konflik internal yang tidak berkesudahan antara pengurus yayasan yang mengelola zakat sebagaimana yang terjadi disalah satu Yayasan di Surabaya.
Zakat dan Masa Depan Indonesia: Sinergi Syariah, Negara, dan Masyarakat
Zakat harus dijaga dalam rel syariah, namun juga harus menjawab kebutuhan zaman. Di tengah upaya sekularisasi yang halus dan kapitalisasi yang oportunistik, Kita juga tidak hendak membirokratisasi zakat dengan menjadikannya sekedar instrumen pembangunan dan kesejahteraan semata, untuk itu negara perlu memainkan peran aktif sebagai penjaga integritas sistem zakat.
Sinergi antara negara, masyarakat, dan lembaga zakat akan menentukan apakah zakat dapat menjadi pilar keadilan sosial yang otentik di negeri ini—atau justru terjerumus menjadi instrumen simbolik tanpa ruh.
Meski kerangka hukum telah kuat, implementasi zakat masih menghadapi tantangan. Pertama adalah literasi. Menurut Indeks Literasi Zakat (ILZ) 2022, skor literasi zakat nasional hanya 75,26—masih berada di kategori sedang. Ini menunjukkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia belum sepenuhnya memahami hakikat, syarat, dan manfaat zakat.
Kedua adalah problem hukum. Beberapa kasus pengelolaan zakat yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi menimbulkan kebingungan normatif. Padahal, secara asas hukum pidana, UU Pengelolaan Zakat sebagai lex specialis. MUI dalam Ijtima Ulama Tahun 2024 bahkan menegaskan bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik mustahik.
Ketiga adalah penyalahgunaan zakat, baik dalam bentuk komersialisasi yang memaksakan logika bisnis yang profit oriented—maupun pendanaan terorisme. Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi contoh digunakannya dana umat sebagai alat kapitalisasi oleh lembaga nirlaba, dana tersebut disalurkan untuk menghidupi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. Kemudian pada Kasus LAZ ABA, dimana dana zakat dijadikan sumber pendanaan aktivitas radikal oleh jaringan teroris. Menurut PPATK, arah pendanaan terorisme saat ini adalah melalui sumbangan masyarakat dengan membentuk lembaga resmi, bisnis legal dan self funding.
Hal ini harus terus diwaspadai oleh semua stakeholder zakat, untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat. Belum lagi konflik internal yang tidak berkesudahan antara pengurus yayasan yang mengelola zakat sebagaimana yang terjadi disalah satu Yayasan di Surabaya.
Zakat dan Masa Depan Indonesia: Sinergi Syariah, Negara, dan Masyarakat
Zakat harus dijaga dalam rel syariah, namun juga harus menjawab kebutuhan zaman. Di tengah upaya sekularisasi yang halus dan kapitalisasi yang oportunistik, Kita juga tidak hendak membirokratisasi zakat dengan menjadikannya sekedar instrumen pembangunan dan kesejahteraan semata, untuk itu negara perlu memainkan peran aktif sebagai penjaga integritas sistem zakat.
Sinergi antara negara, masyarakat, dan lembaga zakat akan menentukan apakah zakat dapat menjadi pilar keadilan sosial yang otentik di negeri ini—atau justru terjerumus menjadi instrumen simbolik tanpa ruh.
(unt)
Lihat Juga :