Zakat di Indonesia : Menjaga Ruh Syariah di Tengah Tata Kelola Modern
Senin, 30 Juni 2025 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Berbeda dengan Good Corporate Governance pendekatan ini lahir dari kebutuhan menjaga otentisitas zakat sebagai ibadah, sekaligus menjawab tantangan tata kelola modern. Prof. Beik bahkan membedakan tiga model pengelolaan zakat global: komprehensif (seperti di Malaysia, Arab Saudi), parsial (seperti Indonesia), dan sekuler (seperti di banyak negara Barat). Meski Indonesia sendiri kini membangun model integratif yang unik dengan unified system.
Negara dan Ulil Amri: Siapa Bertanggung Jawab atas Zakat?
Dalam perspektif fikih, zakat adalah kewenangan ulil amri(pemerintah). Artinya, negara—apa pun bentuk ideologisnya—berhak dan bahkan wajib terlibat dalam pengelolaan zakat. Ini diperlihatkan secara eksplisit oleh Singapura yang oleh Akmal Salim Ruhana (Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan) digolongkan sebagai negara dengan hard secularism, ternyata memiliki pengaturan sentralistik dan mengikat mengenai pengelolaan zakat yang diatur dalamAdminsitration of Muslim Law Act 1966. Undang-Undang tersebut memberlakukan sanksi tegas bagi Muslim Singapura yang lalai membayar zakat. Ironisnya, Indonesia yang bukan negara sekuler, juga mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, justru belum memberlakukan kewajiban serupa.
Konsep Darul Ahdi wa al-Syahadah sebagaimana dipopulerkan Muhammadiyah, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkomitmen terhadap nilai-nilai transendental dalam kehidupan publik. Maka keterlibatan negara dalam urusan zakat bukanlah bentuk intervensi berlebihan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional.
UU 23/2011: Jalan Tengah antara Regulasi dan Partisipasi
UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi kerangka hukum utama yang memayungi sistem zakat nasional. Dalam sidang pengujian materiil atas UU ini di Mahkamah Konstitusi, mantan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams menegaskan bahwa regulasi ini bukan mengatur syariat zakat, melainkan sistem pengelolaannya. "Yang diatur adalah tata kelola, bukan fikih.".
UU 23/2011 membentuk sebuah unified system antara BAZNAS sebagai perwakilan negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari masyarakat. BAZNAS tidak dibentuk sebagai badan yang struktural dengan pemerintah, melainkan diberikan kewenangan yang semi-otonom dan mandiri, partisipasi masyarakat pada BAZNAS juga dapat dilihat dari komposisi anggota BAZNAS, dimana 8 dari 11 anggota BAZNAS adalah perwakilan dari masyarakat yang dipilih melalui seleksi terbuka, belum lagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang seluruh Pimpinan nya berasal dari unsur masyarakat. Pegawai pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota juga tidak berstatus ASN, melainkan full time amil zakat.
Kemudian, fakta bahwa jumlah LAZ yang terus meningkat sejak berlakunya UU ini menunjukkan terbukanya ruang partisipasi publik, tanpa harus jatuh ke dalam model monopoli atau sentralistik seperti di beberapa negara lain.
Negara dan Ulil Amri: Siapa Bertanggung Jawab atas Zakat?
Dalam perspektif fikih, zakat adalah kewenangan ulil amri(pemerintah). Artinya, negara—apa pun bentuk ideologisnya—berhak dan bahkan wajib terlibat dalam pengelolaan zakat. Ini diperlihatkan secara eksplisit oleh Singapura yang oleh Akmal Salim Ruhana (Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan) digolongkan sebagai negara dengan hard secularism, ternyata memiliki pengaturan sentralistik dan mengikat mengenai pengelolaan zakat yang diatur dalamAdminsitration of Muslim Law Act 1966. Undang-Undang tersebut memberlakukan sanksi tegas bagi Muslim Singapura yang lalai membayar zakat. Ironisnya, Indonesia yang bukan negara sekuler, juga mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, justru belum memberlakukan kewajiban serupa.
Konsep Darul Ahdi wa al-Syahadah sebagaimana dipopulerkan Muhammadiyah, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkomitmen terhadap nilai-nilai transendental dalam kehidupan publik. Maka keterlibatan negara dalam urusan zakat bukanlah bentuk intervensi berlebihan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional.
UU 23/2011: Jalan Tengah antara Regulasi dan Partisipasi
UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi kerangka hukum utama yang memayungi sistem zakat nasional. Dalam sidang pengujian materiil atas UU ini di Mahkamah Konstitusi, mantan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams menegaskan bahwa regulasi ini bukan mengatur syariat zakat, melainkan sistem pengelolaannya. "Yang diatur adalah tata kelola, bukan fikih.".
UU 23/2011 membentuk sebuah unified system antara BAZNAS sebagai perwakilan negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari masyarakat. BAZNAS tidak dibentuk sebagai badan yang struktural dengan pemerintah, melainkan diberikan kewenangan yang semi-otonom dan mandiri, partisipasi masyarakat pada BAZNAS juga dapat dilihat dari komposisi anggota BAZNAS, dimana 8 dari 11 anggota BAZNAS adalah perwakilan dari masyarakat yang dipilih melalui seleksi terbuka, belum lagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang seluruh Pimpinan nya berasal dari unsur masyarakat. Pegawai pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota juga tidak berstatus ASN, melainkan full time amil zakat.
Kemudian, fakta bahwa jumlah LAZ yang terus meningkat sejak berlakunya UU ini menunjukkan terbukanya ruang partisipasi publik, tanpa harus jatuh ke dalam model monopoli atau sentralistik seperti di beberapa negara lain.
Lihat Juga :