Zakat di Indonesia : Menjaga Ruh Syariah di Tengah Tata Kelola Modern

Senin, 30 Juni 2025 - 14:02 WIB
loading...
Zakat di Indonesia :...
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
A A A
Oleh :
Regina Fadjri Andira
Senior Legal Advocacy BAZNAS RI

Pengujian Materil terhadap UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi kembali membuka ruang-ruang diskusi mengenai konsep dasar zakat baik dari segi syariah, kenegaraan, sistem keuangan dan juga tata kelola. Zakat sebagai pranata keagamaan Islam, juga berdimensi sosial-ekonomi sehingga memunculkan banyak ide dan inovasi terhadap pengembangan perzakatan itu sendiri.

Meski begitu, zakat tetap harus dijaga pada koridor sejatinya yakni Ibadah bagi umat Muslim. Di tengah arus inovasi dan modernisasi sistem keuangan, zakat menghadapi tantangan besar: bagaimana mempertahankan ruh syariahnya tanpa terjebak dalam birokratisasi atau sekulerisasi yang berlebih?

Tulisan ini mengelaborasi posisi strategis zakat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peran negara dalam pengelolaannya, hingga problematika seperti rendahnya literasi dan potensi penyalahgunaan dana.

Zakat Bukan Sekadar Muamalah: Memahami Statusnya dalam Sistem Keuangan
Sejak masa klasik, zakat telah diposisikan berbeda dari instrumen keuangan komersial. Abu Ubaid Al Qasim bin Salam dalam Kitab _al-Amwal_ menyebut zakat sebagai _special institution of public finance._ Zakat juga tidak tepat disebut sebagai filantropi, filantropi berbasis pada kedermawanan, sedangkan zakat bersifat wajib

Berangkat dari kedudukan zakat yang spesial tersebut, Prof. Irfan Syauqi Beik kemudian mengembangkan konsep Good Amil Governance, suatu sistem tata kelola zakat yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariah.

Berbeda dengan Good Corporate Governance pendekatan ini lahir dari kebutuhan menjaga otentisitas zakat sebagai ibadah, sekaligus menjawab tantangan tata kelola modern. Prof. Beik bahkan membedakan tiga model pengelolaan zakat global: komprehensif (seperti di Malaysia, Arab Saudi), parsial (seperti Indonesia), dan sekuler (seperti di banyak negara Barat). Meski Indonesia sendiri kini membangun model integratif yang unik dengan unified system.

Negara dan Ulil Amri: Siapa Bertanggung Jawab atas Zakat?
Dalam perspektif fikih, zakat adalah kewenangan ulil amri(pemerintah). Artinya, negara—apa pun bentuk ideologisnya—berhak dan bahkan wajib terlibat dalam pengelolaan zakat. Ini diperlihatkan secara eksplisit oleh Singapura yang oleh Akmal Salim Ruhana (Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan) digolongkan sebagai negara dengan hard secularism, ternyata memiliki pengaturan sentralistik dan mengikat mengenai pengelolaan zakat yang diatur dalamAdminsitration of Muslim Law Act 1966. Undang-Undang tersebut memberlakukan sanksi tegas bagi Muslim Singapura yang lalai membayar zakat. Ironisnya, Indonesia yang bukan negara sekuler, juga mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, justru belum memberlakukan kewajiban serupa.

Konsep Darul Ahdi wa al-Syahadah sebagaimana dipopulerkan Muhammadiyah, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkomitmen terhadap nilai-nilai transendental dalam kehidupan publik. Maka keterlibatan negara dalam urusan zakat bukanlah bentuk intervensi berlebihan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional.

UU 23/2011: Jalan Tengah antara Regulasi dan Partisipasi
UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi kerangka hukum utama yang memayungi sistem zakat nasional. Dalam sidang pengujian materiil atas UU ini di Mahkamah Konstitusi, mantan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams menegaskan bahwa regulasi ini bukan mengatur syariat zakat, melainkan sistem pengelolaannya. "Yang diatur adalah tata kelola, bukan fikih.".

UU 23/2011 membentuk sebuah unified system antara BAZNAS sebagai perwakilan negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari masyarakat. BAZNAS tidak dibentuk sebagai badan yang struktural dengan pemerintah, melainkan diberikan kewenangan yang semi-otonom dan mandiri, partisipasi masyarakat pada BAZNAS juga dapat dilihat dari komposisi anggota BAZNAS, dimana 8 dari 11 anggota BAZNAS adalah perwakilan dari masyarakat yang dipilih melalui seleksi terbuka, belum lagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang seluruh Pimpinan nya berasal dari unsur masyarakat. Pegawai pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota juga tidak berstatus ASN, melainkan full time amil zakat.

Kemudian, fakta bahwa jumlah LAZ yang terus meningkat sejak berlakunya UU ini menunjukkan terbukanya ruang partisipasi publik, tanpa harus jatuh ke dalam model monopoli atau sentralistik seperti di beberapa negara lain.

Problematika Pengelolaan Zakat: Literasi, Hukum, dan Penyalahgunaan
Meski kerangka hukum telah kuat, implementasi zakat masih menghadapi tantangan. Pertama adalah literasi. Menurut Indeks Literasi Zakat (ILZ) 2022, skor literasi zakat nasional hanya 75,26—masih berada di kategori sedang. Ini menunjukkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia belum sepenuhnya memahami hakikat, syarat, dan manfaat zakat.

Kedua adalah problem hukum. Beberapa kasus pengelolaan zakat yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi menimbulkan kebingungan normatif. Padahal, secara asas hukum pidana, UU Pengelolaan Zakat sebagai lex specialis. MUI dalam Ijtima Ulama Tahun 2024 bahkan menegaskan bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik mustahik.

Ketiga adalah penyalahgunaan zakat, baik dalam bentuk komersialisasi yang memaksakan logika bisnis yang profit oriented—maupun pendanaan terorisme. Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi contoh digunakannya dana umat sebagai alat kapitalisasi oleh lembaga nirlaba, dana tersebut disalurkan untuk menghidupi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. Kemudian pada Kasus LAZ ABA, dimana dana zakat dijadikan sumber pendanaan aktivitas radikal oleh jaringan teroris. Menurut PPATK, arah pendanaan terorisme saat ini adalah melalui sumbangan masyarakat dengan membentuk lembaga resmi, bisnis legal dan self funding.

Hal ini harus terus diwaspadai oleh semua stakeholder zakat, untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat. Belum lagi konflik internal yang tidak berkesudahan antara pengurus yayasan yang mengelola zakat sebagaimana yang terjadi disalah satu Yayasan di Surabaya.

Zakat dan Masa Depan Indonesia: Sinergi Syariah, Negara, dan Masyarakat
Zakat harus dijaga dalam rel syariah, namun juga harus menjawab kebutuhan zaman. Di tengah upaya sekularisasi yang halus dan kapitalisasi yang oportunistik, Kita juga tidak hendak membirokratisasi zakat dengan menjadikannya sekedar instrumen pembangunan dan kesejahteraan semata, untuk itu negara perlu memainkan peran aktif sebagai penjaga integritas sistem zakat.

Sinergi antara negara, masyarakat, dan lembaga zakat akan menentukan apakah zakat dapat menjadi pilar keadilan sosial yang otentik di negeri ini—atau justru terjerumus menjadi instrumen simbolik tanpa ruh.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved