LBH Ansor Dampingi Transmigran Muba Aksi Damai di Kementrans Tuntut Keadilan
Kamis, 26 Juni 2025 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Aksi para transmigran yang datang jauh-jauh dari Musi Banyuasin murni menuntut hak kepastian hukum atas tanah yang sudah dikelola selama ini. Tanah tersebut telah ditempati dan dikelola oleh warga transmigran sejak program transmigrasi digulirkan pada tahun 1990.
Namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai hak kepemilikannya. ”Bahkan muncul klaim dari pihak lain yang tidak pernah tinggal dan bukan bagian dari warga transmigran, dengan dasar hukum yang tidak jelas,” jelas Hamzah. Baca juga: Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
Usai berorasi, massa aksi membacakan sejumlah tuntutan, yaitu Perlindungan hukum bagi warga transmigrasi dan hak atas tanahnya; Pengusutan dugaan permainan mafia tanah yang menyebabkan munculnya tumpang tindih klaim kepemilikan; Pengembalian tanah transmigrasi yang diduga diserobot oleh perusahaan atau pihak ketiga tanpa persetujuan warga; serta Penerbitan atas hak kepemilikan dan Mengecam pihak-pihak yang menyerobot tanah warga transmigran.
Dalam unjuk rasa itu ada dialog terbuka antara perwakilan warga dengan pejabat Kementerian terkait untuk mencari solusi jangka panjang. Aksi ditutup dengan doa bersama disertai harapan adanya penyelesaian yang adil atas hak-hak warga. Selanjutnya massa membubarkan diri secara tertib.
Namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai hak kepemilikannya. ”Bahkan muncul klaim dari pihak lain yang tidak pernah tinggal dan bukan bagian dari warga transmigran, dengan dasar hukum yang tidak jelas,” jelas Hamzah. Baca juga: Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
Usai berorasi, massa aksi membacakan sejumlah tuntutan, yaitu Perlindungan hukum bagi warga transmigrasi dan hak atas tanahnya; Pengusutan dugaan permainan mafia tanah yang menyebabkan munculnya tumpang tindih klaim kepemilikan; Pengembalian tanah transmigrasi yang diduga diserobot oleh perusahaan atau pihak ketiga tanpa persetujuan warga; serta Penerbitan atas hak kepemilikan dan Mengecam pihak-pihak yang menyerobot tanah warga transmigran.
Dalam unjuk rasa itu ada dialog terbuka antara perwakilan warga dengan pejabat Kementerian terkait untuk mencari solusi jangka panjang. Aksi ditutup dengan doa bersama disertai harapan adanya penyelesaian yang adil atas hak-hak warga. Selanjutnya massa membubarkan diri secara tertib.
(poe)
Lihat Juga :