Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah
Rabu, 25 Juni 2025 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kemenag. Namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, di mana di antaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/6/2025).
Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Armen, Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan saat itu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang miliki oleh Kemenag tersebut.
Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu. Selain itu, kata Armen, tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.
Bukannya menolak, lanjut Armen, tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
Lihat Juga :