Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 24 Juni 2025 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri
"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong membacakan vonis di persidangan.
Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga memvonis Ema Sumarna dengan hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri
"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong membacakan vonis di persidangan.
Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga memvonis Ema Sumarna dengan hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong.
Lihat Juga :