Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 24 Juni 2025 - 16:15 WIB
loading...
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman 5,5 tahun penjara di di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek Bandung Smart City.
Foto/Agus Warsudi
Dalam kasus ini, Ema dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.
Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Foto/Agus Warsudi
Dalam kasus ini, Ema dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.
Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Lihat Juga :