Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda

Selasa, 08 September 2020 - 20:44 WIB
loading...
Dewan Bakal Proses Lima...
DPRD Makassar akan menggenjot penyelesaian Prolegda. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , dituntut lebih produktif dalam kurun waktu empat bulan terakhir sebelum pergantian tahun, karena saat ini dari 23 Program Legislatif Daerah (Prolegda) dan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dalam waktu dekat akan berproses.

Kelimanya yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Kopel Nilai Kinerja DPRD Makassar Menurun

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Azwar mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian prolegda dalam waktu dekat ini. Saat ini ada satu perda yang sementara siap diparipurnakan yaitu Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir, yang diketahui akan bersamaan dengan Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.

Bapemperda katanya, berencana menunggu ranperda tersebut untuk diproses agar bisa di-Paripurnakan bersamaan.

"Untuk paripurnakan masih ada beberapa ranperda yang kita tunggu kita akan paripurnakan bersamaan," ujar Legislator PKS tersebut.

Lebih lanjut tahun ini proses penyelesaian perda dianggap cukup menantang pasalnya DPRD diketahui baru mulai menjalankan Prolegda di bulan Juli lalu, apalagi waktu yang sangat minim sehingga Azwar pesimis penyelesaian keseluruhan Prolegdan sulit dilakukan.

"Waktunya nda sebentar, itukan ada tahapannya, dimasukkan dulu Prolegda dari usulan-usulan kemudian dibahas di Bapemperda apakah layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya, selanjutnya ada pembentukan pansus, dimana sebelum itu dilalui lewat paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut Azwar sendiri sebelumnya telah menargetkan penyelesaian Prolegda paling tidak bisa setengah dari 23 tersebut, dimana masing-masing seimbang antara usulan eksekutif dan legislatif.

Realisasi prolegda sendiri dianggap sangat minim hingga memasuki bulan September ini berdasarkan laporan Bagian Persidangan DPRD Kota Makassar hingga saat ini DPRD baru merampungkan Perda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: DPRD Makassar Setujui Ranperda LPJ APBD 2019 jadi Perda

Sementara dua lainnya masih menunggu Persetujuan DPRD Provinsi yaitu Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2017-2036 dan Ranperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah yang masing-masing diusul Pemerintah Kota Makassar.

"Kita berusahakan maksimal, tetapikan kondisi kemarin kita (COVID-19), dan buat Perda kan tidak segampang membalikkan telapak tangan cumankan ada kondisi kita Pandemi yang memang membuat vakum tidak bisa apa-apa," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Rekomendasi
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved