Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, serta memasang iklan di radio dan media cetak.
Sepanjang awal 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar. Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Baca juga: Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya. DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Sepanjang awal 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar. Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Baca juga: Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya. DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
(poe)
Lihat Juga :