Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Rabu, 18 Juni 2025 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli meterai palsu satu lembar seharga Rp100.000 dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp50.000. "Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp10.000," lanjutnya.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(poe)
Lihat Juga :