MA Bebaskan Aktivis Sorbatua Siallagan yang Sempat Diculik Aparat
Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan itu, pendapat Hakim tidak bulat karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan kasasi ke MA.
Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua tidak melakukan pembakaran hutan maupun menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan di persidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Sumatera Utara.
Atas putusan MA, Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (Taman) mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan kasasi ke MA.
Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua tidak melakukan pembakaran hutan maupun menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan di persidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Sumatera Utara.
Atas putusan MA, Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (Taman) mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
Lihat Juga :