Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

Jum'at, 13 Juni 2025 - 10:52 WIB
loading...
Merokok di Ruang Publik...
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap meski nominal denda bagi perokok di ruang publik tergolong kecil bisa membuat jera. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap meski nominal denda bagi perokok di ruang publik tergolong kecil, hal itu tetap bisa membuat jera. Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. "Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Ani juga menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Pertama, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakan aturan KTR dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.

"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh puskesmas," ujarnya.

Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal. Yang pertama adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).



Ani juga menambahkan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara, larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
200 Ribu Orang di AS...
200 Ribu Orang di AS Terancam Jika Panas Naik 3 Derajat Celcius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved