Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000
Kamis, 12 Juni 2025 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
Baca juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ani mengatakan untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.
"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkapnya.
Baca juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ani mengatakan untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.
"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :