Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Rabu, 11 Juni 2025 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang. Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilakan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025).
Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.
Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025).
Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.
(rca)
Lihat Juga :