Tertipu Non Halal, Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta
Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WIB
loading...
Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto didampingi tim hukum MUI melaporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Anggota DPRD Kota Surakarta (Solo), Sugeng Riyanto (49) mengadukan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (11/6/2025). Dalam pengaduan ini, Sugeng yang merupakan warga Jebres didampingi oleh Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo.
Sugeng mengatakan, aduan ini terkait dengan produk non halal yang mereka jual sejak tahun 1978.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo tersebut.
Di sisi lain, ia merasa sangat kecewa lantaran saat rekannya berhijab membeli ayam goreng Widuran tidak diberitahu oleh karyawan.

Sugeng mengatakan, aduan ini terkait dengan produk non halal yang mereka jual sejak tahun 1978.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo tersebut.
Di sisi lain, ia merasa sangat kecewa lantaran saat rekannya berhijab membeli ayam goreng Widuran tidak diberitahu oleh karyawan.
Lihat Juga :