KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 - 18:36 WIB
loading...
KLH Temukan Pencemaran...
Aktivitas tambang nikel di salah satu kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok.Greenpeace
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Manuran, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan itu diketahui tim Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lokasi untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025.

Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengatakan, pihaknya menemukan insiden kolam pengendapan (settling pond) yang jebol. Atas dasar itu, kata dia, menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuat pantai di pulau seluas 743 hektare itu menjadi keruh.

Baca juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).



Atas insiden itu, Hanif menilai, perlu adanya penanganan serius untuk memperbaiki lingkungan. Apalagi, kata dia, PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang baik.

"Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini, yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini. Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini," tambahnya.

Hanif mengaku telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin tambang nikel PT ASP di Pulau Manuran.

Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu

Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP.

"Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.

"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," tandasnya.

Temuan Pelanggaran Tambang (H2)

Hanif juga mengungkap adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif setelah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

Dari hasil pengawasan, Hanif mengatakan, pihaknya menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penampangan nikel pada tahun 2024.

Namun, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran aktivitas bukaan lahan untuk tambang di luar area izin lingkungan.

"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

"Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Atas dasar itu, Hanif menyatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.

"Kemudian karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Longsor di TSPT Bantargebang...
Longsor di TSPT Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH: Minggu Depan Ada Tersangka
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Rekomendasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved