Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gulung 3 Marketing Judi Online
Selasa, 03 Juni 2025 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Martuasah, Selasa (3/6/2025).
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
"Kami terus berkomitmen memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
"Kami terus berkomitmen memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :