Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gulung 3 Marketing Judi Online
Selasa, 03 Juni 2025 - 21:05 WIB
loading...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol). Penangkapan itu dilakukan dalam rangka memberantas perjudian di masyarakat selama Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan modus operandi ketiga tersangka. Tersangka L alias B sebagai marketing judi online dan pemilik akun judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs judol tersebut.
Sementara tersangka MY sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs judol lainnya melalui akun miliknya. Terakhir tersangka PR sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website judol lainnya melalui akun miliknya.
Baca juga: Budi Arie Seret PDIP soal Judol, Aria Bima: Tidak Usah Kekanak-kanakan
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Martuasah, Selasa (3/6/2025).
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
"Kami terus berkomitmen memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan modus operandi ketiga tersangka. Tersangka L alias B sebagai marketing judi online dan pemilik akun judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs judol tersebut.
Sementara tersangka MY sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs judol lainnya melalui akun miliknya. Terakhir tersangka PR sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website judol lainnya melalui akun miliknya.
Baca juga: Budi Arie Seret PDIP soal Judol, Aria Bima: Tidak Usah Kekanak-kanakan
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Martuasah, Selasa (3/6/2025).
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
"Kami terus berkomitmen memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :