Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Prof Henry: Tindak Tegas dan Pidanakan Pemilik Toko
Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini menekankan bahwa kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau nonhalal yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA ini.
"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," katanya.
Kemudian, pemilik toko ayam Widuran dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA ini.
"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," katanya.
Kemudian, pemilik toko ayam Widuran dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
(jon)
Lihat Juga :