Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Prof Henry: Tindak Tegas dan Pidanakan Pemilik Toko
Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB
loading...
Prof Henry Indraguna menyatakan kasus Ayam Goreng Widuran Solo menjadi menarik karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan. Foto: Ist
A
A
A
SOLO - Kota Solo masih ramai dengan menyeruaknya kabar penutupan sementara Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Widuran setelah pemiliknya mengakui penggunaan minyak babi untuk kremesan ayam.
Kejadian RM Ayam Goreng Widuran ini menjadi menarik, karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan.
Baca juga: Ayam Widuran Solo Tidak Halal, Sahroni Soroti Ketidakjujuran Pemilik Usaha
Tokoh masyarakat Solo Raya Prof Henry Indraguna turut menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen yang dibangun puluhan tahun justru dirusak oleh pemilik rumah makan sendiri.
“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak," ujar Pakar Hukum Unissula Semarang ini, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, esensi masalah adalah soal kejujuran. Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto yang menutup sementara warung tersebut pada 26 Mei 2025. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng," kata Doktor UNS ini.
"Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” tambah pengacara kondang yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Henry menegaskan setiap kegiatan ekonomi saat ini harus memahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.
Doktor Universitas Borobudur ini menuturkan partai politik pun sejatinya bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia untuk mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar.
Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat. Warga Solo Raya dapat belajar dari kasus yang mirip dan terjadi di Eropa akibat produsen tidak jujur kepada konsumennya.
“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ujar Henry.
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini menekankan bahwa kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau nonhalal yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA ini.
"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," katanya.
Kemudian, pemilik toko ayam Widuran dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Kejadian RM Ayam Goreng Widuran ini menjadi menarik, karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan.
Baca juga: Ayam Widuran Solo Tidak Halal, Sahroni Soroti Ketidakjujuran Pemilik Usaha
Tokoh masyarakat Solo Raya Prof Henry Indraguna turut menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen yang dibangun puluhan tahun justru dirusak oleh pemilik rumah makan sendiri.
“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak," ujar Pakar Hukum Unissula Semarang ini, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengatakan, esensi masalah adalah soal kejujuran. Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto yang menutup sementara warung tersebut pada 26 Mei 2025. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng," kata Doktor UNS ini.
"Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” tambah pengacara kondang yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Golkar Dorong Pemerintah Asesmen Label Halal
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebutkan bahwa dirinya dan partainya akan mendorong edukasi transparansi produk UMKM dan UKM yang berbasis syariah atau sesuai standar halal.Henry menegaskan setiap kegiatan ekonomi saat ini harus memahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.
Doktor Universitas Borobudur ini menuturkan partai politik pun sejatinya bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia untuk mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar.
Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat. Warga Solo Raya dapat belajar dari kasus yang mirip dan terjadi di Eropa akibat produsen tidak jujur kepada konsumennya.
“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ujar Henry.
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini menekankan bahwa kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau nonhalal yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA ini.
"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," katanya.
Kemudian, pemilik toko ayam Widuran dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
(jon)
Lihat Juga :