Penipuan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar, Imigrasi Tangkap 5 WN China
Senin, 26 Mei 2025 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. LW berperan mencari pelanggan pria WN China yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelimanya ZL, WW, LF, LW dan SH datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: "setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."
Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di China dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diperoleh bahwa LW dan SH dan juga 3 WN China lainnya yaitu ZL, WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN China untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.
"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok, dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ujar Nur Raisha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakbar, Senin (26/5/2025)
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelimanya ZL, WW, LF, LW dan SH datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: "setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."
Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di China dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diperoleh bahwa LW dan SH dan juga 3 WN China lainnya yaitu ZL, WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN China untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.
"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok, dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ujar Nur Raisha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakbar, Senin (26/5/2025)
Lihat Juga :