Butuh 5 Bulan Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam
Senin, 26 Mei 2025 - 16:09 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 2 ton di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Foto/SindoNews TV
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 2 ton di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan, pengungkapan kasus ini menjadi terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton yang kita saksikan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Hukom saat jumpa pers di Kepri, Senin (26/5/2025).
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan ini membutuhkan waktu sedikitnya lima bulan. Ia mengatakan, para petugas memakan waktu berbulan-bulan untuk melakukan analisis melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan.
Baca juga: Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
"Perlu diketahui bersama bahwa proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang yaitu kurang lebih 5 bulan untuk melakukan analisa melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan," katanya.
Secara singkat, kata dia, kasus ini terungkap setelah BNN menerima informasi dari counterpart bahwa ada jaringan sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle yang berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
"Direktorat Intelijen BNN bersama Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai melakukan joint analisis untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kapal tersebut," kata Hukom.
"Joint analysis yang dilaksanakan selama sekitar 5 bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud yaitu kapal Sea Dragon Tarawa yang berada di samping kita hari ini," pungkasnya.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton yang kita saksikan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Hukom saat jumpa pers di Kepri, Senin (26/5/2025).
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan ini membutuhkan waktu sedikitnya lima bulan. Ia mengatakan, para petugas memakan waktu berbulan-bulan untuk melakukan analisis melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan.
Baca juga: Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
"Perlu diketahui bersama bahwa proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang yaitu kurang lebih 5 bulan untuk melakukan analisa melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan," katanya.
Secara singkat, kata dia, kasus ini terungkap setelah BNN menerima informasi dari counterpart bahwa ada jaringan sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle yang berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
"Direktorat Intelijen BNN bersama Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai melakukan joint analisis untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kapal tersebut," kata Hukom.
"Joint analysis yang dilaksanakan selama sekitar 5 bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud yaitu kapal Sea Dragon Tarawa yang berada di samping kita hari ini," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :