Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Harapan Pemuda Madura
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:59 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai yang baru, Selasa (20/5/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai yang baru, Selasa (20/5/2025). Penunjukkan itu diharapkan bisa melindungi industri hasil tembakau demi menjaga kedaulatan nasional.
"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk menahkodai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (GAPURA), Abdul Razak dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Menurut Abdul Razak, sosok Letjen Djaka diyakini dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas. Pasalnya, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas dalam menjaga penerimaan negara.
"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," katanya.
Selain itu, GAPURA juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara. Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat.
"Demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.
Dikatakan Abdul Razak, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, GAPURA berharap Letjen Djaka mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif dalam empat tahun terakhir. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau, cengkeh dan tenaga kerja.
Menurut Abdul Razak, pihaknya mewanti-wanti tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026 - 2028. Hal itu sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
"Tujuannya agar industri hasil tembakau bisa pulih sehingga pabrikan rokok bisa menjaga cash flow-nya," pinta Abdul Razak.
Pada titik inilah, GAPURA mendorong pemerintah adanya perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau yang berkeadilan, komprehensif dan mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional. Hal itu sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia.
"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk menahkodai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (GAPURA), Abdul Razak dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Menurut Abdul Razak, sosok Letjen Djaka diyakini dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas. Pasalnya, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas dalam menjaga penerimaan negara.
"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," katanya.
Selain itu, GAPURA juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara. Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat.
"Demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.
Dikatakan Abdul Razak, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, GAPURA berharap Letjen Djaka mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif dalam empat tahun terakhir. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau, cengkeh dan tenaga kerja.
Menurut Abdul Razak, pihaknya mewanti-wanti tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026 - 2028. Hal itu sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
"Tujuannya agar industri hasil tembakau bisa pulih sehingga pabrikan rokok bisa menjaga cash flow-nya," pinta Abdul Razak.
Pada titik inilah, GAPURA mendorong pemerintah adanya perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau yang berkeadilan, komprehensif dan mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional. Hal itu sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :