Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti kita lihat minggu depan apakah ada respons. Kalau memang ada dan tujuannya sama, ya sudah perkara kita selesaikan karena satu visi. Penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah, dan kita akan membeli, bukan meminta," tandasnya.
Baca juga: Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Lugmana Re A. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Baca juga: Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Lugmana Re A. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Lihat Juga :