Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:12 WIB
loading...
Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi, SH saat memberikan keterangan pers usai sidang mediasi di PN Solo, Kamis (15/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang mediasi gugatan wanprestasi mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), hari ini. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menyerahkan resume atau proposal perdamaian kepada majelis hakim dan pihak tergugat.
Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menyediakan satu unit mobil Esemka.
"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini selesai," kata Aufaa usai persidangan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian. "Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap selesai," jelas Arif.
Usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk menyediakan mobil murah bagi masyarakat.
Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menyediakan satu unit mobil Esemka.
"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini selesai," kata Aufaa usai persidangan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian. "Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap selesai," jelas Arif.
Usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk menyediakan mobil murah bagi masyarakat.
Lihat Juga :