Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Berhentikan Pemotor Berboncengan

Rabu, 15 April 2020 - 08:35 WIB
loading...
Hari Pertama PSBB Depok,...
Polisi memberhentikan pengendara motor yang berboncengan di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, resmi diberlakukan mulai hari ini. Sejumlah aturan terkait PSBB mulai digalakkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 wilayah penyanggah Ibu Kota Jakarta ini.

Kendaraan yang melintasi akses keluar masuk Kota Depok pun mulai menerapkan pemeriksaan (check point). Ada 20 lokasi pemeriksaan, salah satunya di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok.

Pagi ini petugas gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang akan melintas ke Depok. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online )

Di hari pertama ini, masih ditemukan pengendara yang tidak memtuhi aturan PSBB. Misalnya masih ditemukan yang tidak memakai masker atau kendaraan dengan kuota penumpang berlebihan.

"Kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hari ini PSBB di Depok sudah diberlakukan. Dan setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Rabu (15/4/2020).

Dari pantauan, masih banyak pengendara roda dua yang berboncengan. Mereka pun disetop dan diperiksa identitasnya. Jika alamat tidak sama maka terpaksa penumpang di belakang harus turun dari motor. "Motor berboncengan dua dan sebagian nggak pake masker," ungkap Sutomo.

Selain itu masih banyak juga pengendara roda empat yang nekat duduk bersebelahan dengan sopir di bangku depan. Padahal sesuai ketentuan, hal itu tidak diperbolehkan. Namun bagi pelanggar aturan PSBB pun tidak diberikan sanksi pidana. "Karena ini operasi kemanusiaan kita tidak ada sanksi," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved