Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Menariknya, jika pasal-pasal yang digugat itu dibatalkan, bukan tidak mungkin akan muncul kembali praktik pengelolaan zakat yang tidak terkonsolidasi, rawan penyimpangan, dan sulit diawasi. Hal ini justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap zakat sebagai sistem ekonomi Islam yang modern dan profesional.
Di sisi lain, Baznas sebagai lembaga negara bertanggung jawab secara struktural dan administratif atas pengelolaan zakat nasional. Baznas telah menunjukkan berbagai capaian yang signifikan, mulai dari peningkatan penghimpunan zakat secara nasional, membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penguatan program pemberdayaan ekonomi umat, hingga pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.
Program-program seperti Zakat Community Development (ZCD), kampung zakat, beragam Beasiswa dalam menunjang keberhasilan pendidikan bagi mahasiswa khususnya para mustahiq, seperti Beasiswa Cendekia Baznas, Beasiswa Riset, Beasiswa program satu keluarga satu sarjana dan bantuan untuk korban bencana adalah contoh konkrit dari dampak positif pengelolaan zakat yang terarah dan terukur. Semua itu merupakan bukti dari sebuah system pengelolaan yang tertata, bahkan Indonesia kini menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengelolaan zakat berbasis Negara.
Justru dalam semangat kebersamaan dan ukhuwah, seharusnya seluruh pihak baik Baznas, LAZ, maupun ormas Islam bersinergi untuk memperkuat ekosistem zakat nasional. Perbedaan pandangan tentu bisa dibahas melalui dialog terbuka, musyawarah, atau mekanisme pembinaan internal. Gugatan ke MK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, setelah seluruh ruang komunikasi dan koordinasi dijalankan secara maksimal.
Perlu diingat pula bahwa zakat bukan hanya urusan ibadah individu, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pembangunan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Jangan sampai niat baik menegakkan kebaikan justru memecah kekuatan umat dan melemahkan dampak sosial zakat itu sendiri.
Peninjauan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentu dapat dilakukan jika memang ditemukan aspek yang bertentangan dengan prinsip keadilan atau konstitusi. Namun, revisi atau penyesuaian sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan konstruktif, bukan melalui pendekatan konfrontatif. Sebab, pada akhirnya yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan kelembagaan semata, tetapi keberkahan zakat sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial umat Islam di Indonesia.
Di sisi lain, Baznas sebagai lembaga negara bertanggung jawab secara struktural dan administratif atas pengelolaan zakat nasional. Baznas telah menunjukkan berbagai capaian yang signifikan, mulai dari peningkatan penghimpunan zakat secara nasional, membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penguatan program pemberdayaan ekonomi umat, hingga pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.
Program-program seperti Zakat Community Development (ZCD), kampung zakat, beragam Beasiswa dalam menunjang keberhasilan pendidikan bagi mahasiswa khususnya para mustahiq, seperti Beasiswa Cendekia Baznas, Beasiswa Riset, Beasiswa program satu keluarga satu sarjana dan bantuan untuk korban bencana adalah contoh konkrit dari dampak positif pengelolaan zakat yang terarah dan terukur. Semua itu merupakan bukti dari sebuah system pengelolaan yang tertata, bahkan Indonesia kini menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengelolaan zakat berbasis Negara.
Justru dalam semangat kebersamaan dan ukhuwah, seharusnya seluruh pihak baik Baznas, LAZ, maupun ormas Islam bersinergi untuk memperkuat ekosistem zakat nasional. Perbedaan pandangan tentu bisa dibahas melalui dialog terbuka, musyawarah, atau mekanisme pembinaan internal. Gugatan ke MK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, setelah seluruh ruang komunikasi dan koordinasi dijalankan secara maksimal.
Perlu diingat pula bahwa zakat bukan hanya urusan ibadah individu, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pembangunan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Jangan sampai niat baik menegakkan kebaikan justru memecah kekuatan umat dan melemahkan dampak sosial zakat itu sendiri.
Peninjauan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentu dapat dilakukan jika memang ditemukan aspek yang bertentangan dengan prinsip keadilan atau konstitusi. Namun, revisi atau penyesuaian sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan konstruktif, bukan melalui pendekatan konfrontatif. Sebab, pada akhirnya yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan kelembagaan semata, tetapi keberkahan zakat sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial umat Islam di Indonesia.
(ars)
Lihat Juga :