Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Menariknya, jika pasal-pasal yang digugat itu dibatalkan, bukan tidak mungkin akan muncul kembali praktik pengelolaan zakat yang tidak terkonsolidasi, rawan penyimpangan, dan sulit diawasi. Hal ini justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap zakat sebagai sistem ekonomi Islam yang modern dan profesional.

Di sisi lain, Baznas sebagai lembaga negara bertanggung jawab secara struktural dan administratif atas pengelolaan zakat nasional. Baznas telah menunjukkan berbagai capaian yang signifikan, mulai dari peningkatan penghimpunan zakat secara nasional, membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penguatan program pemberdayaan ekonomi umat, hingga pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.

Program-program seperti Zakat Community Development (ZCD), kampung zakat, beragam Beasiswa dalam menunjang keberhasilan pendidikan bagi mahasiswa khususnya para mustahiq, seperti Beasiswa Cendekia Baznas, Beasiswa Riset, Beasiswa program satu keluarga satu sarjana dan bantuan untuk korban bencana adalah contoh konkrit dari dampak positif pengelolaan zakat yang terarah dan terukur. Semua itu merupakan bukti dari sebuah system pengelolaan yang tertata, bahkan Indonesia kini menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengelolaan zakat berbasis Negara.

Justru dalam semangat kebersamaan dan ukhuwah, seharusnya seluruh pihak baik Baznas, LAZ, maupun ormas Islam bersinergi untuk memperkuat ekosistem zakat nasional. Perbedaan pandangan tentu bisa dibahas melalui dialog terbuka, musyawarah, atau mekanisme pembinaan internal. Gugatan ke MK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, setelah seluruh ruang komunikasi dan koordinasi dijalankan secara maksimal.

Perlu diingat pula bahwa zakat bukan hanya urusan ibadah individu, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pembangunan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Jangan sampai niat baik menegakkan kebaikan justru memecah kekuatan umat dan melemahkan dampak sosial zakat itu sendiri.

Peninjauan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentu dapat dilakukan jika memang ditemukan aspek yang bertentangan dengan prinsip keadilan atau konstitusi. Namun, revisi atau penyesuaian sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan konstruktif, bukan melalui pendekatan konfrontatif. Sebab, pada akhirnya yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan kelembagaan semata, tetapi keberkahan zakat sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial umat Islam di Indonesia.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved