Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)
A A A


Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)

Beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada dinamika hukum terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga amil zakat (LAZ) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berpotensi diskriminatif terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut membatasi ruang gerak ormas Islam dan menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai satu-satunya lembaga negara yang dominan dalam pengelolaan zakat.

Mereka berargumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta Pasal 28E tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi. Dalam pandangan mereka, zakat adalah ibadah yang mestinya tidak diintervensi oleh negara, dan setiap umat Islam atau ormas memiliki hak untuk mengelola zakat sesuai keyakinan dan kemampuan masing-masing.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, gugatan ini justru kurang mempertimbangkan realitas pengelolaan zakat sebagai bagian dari tata kelola dana publik yang bersifat kolektif. Zakat memang ibadah, namun ia juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang luas. Oleh sebab itu, keberadaan negara melalui regulasi zakat justru untuk menjamin bahwa ibadah ini berdampak nyata pada keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pengelolaan zakat di Indonesia memang memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. UU No. 23 Tahun 2011 hadir sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin bahwa zakat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak besar pada kesejahteraan umat.

Undang-undang ini juga bertujuan agar pengelolaan zakat memiliki standar nasional, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

Gugatan terhadap undang-undang ini memang sah secara hukum dalam kerangka negara demokrasi. Namun, perlu disadari bahwa esensi dari UU No. 23 Tahun 2011 bukanlah untuk memonopoli pengelolaan zakat, melainkan untuk mengonsolidasikan sistem agar lebih terarah, tertib, dan memberi perlindungan kepada para muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat).

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat secara resmi harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yakni Baznas dan LAZ yang memperoleh izin dari Kementerian Agama. Ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengawasan agar dana umat dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.

Tudingan bahwa Baznas adalah “superbody” yang merangkap operator, regulator, dan auditor tidaklah tepat. Dalam praktiknya, Fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme regulatif bersama Kementerian Agama sesuai pendelegasian dalam PP No. 14 Tahun 2014 dan turunannya. Peran Baznas dalam pemberian rekomendasi terhadap izin LAZ dilakukan berdasarkan kriteria obyektif, bukan otoriter, dan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan integritas lembaga-lembaga zakat.

Kewenangan ini bukan untuk membatasi LAZ, tetapi untuk menjaga ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya, Setiap lembaga zakat yang memenuhi syarat secara syariah dan administratif berhak untuk memperoleh izin dan menjalankan aktivitasnya, termasuk yang tergabung dalam Forum Zakat atau lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tidak menafikan peran LAZ atau ormas Islam. Justru, melalui regulasi tersebut, eksistensi LAZ diperkuat sebagai mitra resmi Baznas dalam menjangkau wilayah-wilayah yang lebih luas dan beragam.

Selama memenuhi persyaratan administratif dan komitmen terhadap transparansi, LAZ tetap bisa beroperasi dan bahkan berinovasi dalam penghimpunan serta distribusi zakat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap lembaga zakat memiliki standar kualitas yang sama demi perlindungan terhadap muzakki dan mustahik.

Menariknya, jika pasal-pasal yang digugat itu dibatalkan, bukan tidak mungkin akan muncul kembali praktik pengelolaan zakat yang tidak terkonsolidasi, rawan penyimpangan, dan sulit diawasi. Hal ini justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap zakat sebagai sistem ekonomi Islam yang modern dan profesional.

Di sisi lain, Baznas sebagai lembaga negara bertanggung jawab secara struktural dan administratif atas pengelolaan zakat nasional. Baznas telah menunjukkan berbagai capaian yang signifikan, mulai dari peningkatan penghimpunan zakat secara nasional, membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penguatan program pemberdayaan ekonomi umat, hingga pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.

Program-program seperti Zakat Community Development (ZCD), kampung zakat, beragam Beasiswa dalam menunjang keberhasilan pendidikan bagi mahasiswa khususnya para mustahiq, seperti Beasiswa Cendekia Baznas, Beasiswa Riset, Beasiswa program satu keluarga satu sarjana dan bantuan untuk korban bencana adalah contoh konkrit dari dampak positif pengelolaan zakat yang terarah dan terukur. Semua itu merupakan bukti dari sebuah system pengelolaan yang tertata, bahkan Indonesia kini menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengelolaan zakat berbasis Negara.

Justru dalam semangat kebersamaan dan ukhuwah, seharusnya seluruh pihak baik Baznas, LAZ, maupun ormas Islam bersinergi untuk memperkuat ekosistem zakat nasional. Perbedaan pandangan tentu bisa dibahas melalui dialog terbuka, musyawarah, atau mekanisme pembinaan internal. Gugatan ke MK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, setelah seluruh ruang komunikasi dan koordinasi dijalankan secara maksimal.

Perlu diingat pula bahwa zakat bukan hanya urusan ibadah individu, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pembangunan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Jangan sampai niat baik menegakkan kebaikan justru memecah kekuatan umat dan melemahkan dampak sosial zakat itu sendiri.

Peninjauan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentu dapat dilakukan jika memang ditemukan aspek yang bertentangan dengan prinsip keadilan atau konstitusi. Namun, revisi atau penyesuaian sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan konstruktif, bukan melalui pendekatan konfrontatif. Sebab, pada akhirnya yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan kelembagaan semata, tetapi keberkahan zakat sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial umat Islam di Indonesia.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved