Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Undang-undang ini juga bertujuan agar pengelolaan zakat memiliki standar nasional, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
Gugatan terhadap undang-undang ini memang sah secara hukum dalam kerangka negara demokrasi. Namun, perlu disadari bahwa esensi dari UU No. 23 Tahun 2011 bukanlah untuk memonopoli pengelolaan zakat, melainkan untuk mengonsolidasikan sistem agar lebih terarah, tertib, dan memberi perlindungan kepada para muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat secara resmi harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yakni Baznas dan LAZ yang memperoleh izin dari Kementerian Agama. Ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengawasan agar dana umat dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.
Tudingan bahwa Baznas adalah “superbody” yang merangkap operator, regulator, dan auditor tidaklah tepat. Dalam praktiknya, Fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme regulatif bersama Kementerian Agama sesuai pendelegasian dalam PP No. 14 Tahun 2014 dan turunannya. Peran Baznas dalam pemberian rekomendasi terhadap izin LAZ dilakukan berdasarkan kriteria obyektif, bukan otoriter, dan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan integritas lembaga-lembaga zakat.
Kewenangan ini bukan untuk membatasi LAZ, tetapi untuk menjaga ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya, Setiap lembaga zakat yang memenuhi syarat secara syariah dan administratif berhak untuk memperoleh izin dan menjalankan aktivitasnya, termasuk yang tergabung dalam Forum Zakat atau lainnya.
Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tidak menafikan peran LAZ atau ormas Islam. Justru, melalui regulasi tersebut, eksistensi LAZ diperkuat sebagai mitra resmi Baznas dalam menjangkau wilayah-wilayah yang lebih luas dan beragam.
Selama memenuhi persyaratan administratif dan komitmen terhadap transparansi, LAZ tetap bisa beroperasi dan bahkan berinovasi dalam penghimpunan serta distribusi zakat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap lembaga zakat memiliki standar kualitas yang sama demi perlindungan terhadap muzakki dan mustahik.
Gugatan terhadap undang-undang ini memang sah secara hukum dalam kerangka negara demokrasi. Namun, perlu disadari bahwa esensi dari UU No. 23 Tahun 2011 bukanlah untuk memonopoli pengelolaan zakat, melainkan untuk mengonsolidasikan sistem agar lebih terarah, tertib, dan memberi perlindungan kepada para muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat secara resmi harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yakni Baznas dan LAZ yang memperoleh izin dari Kementerian Agama. Ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengawasan agar dana umat dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.
Tudingan bahwa Baznas adalah “superbody” yang merangkap operator, regulator, dan auditor tidaklah tepat. Dalam praktiknya, Fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme regulatif bersama Kementerian Agama sesuai pendelegasian dalam PP No. 14 Tahun 2014 dan turunannya. Peran Baznas dalam pemberian rekomendasi terhadap izin LAZ dilakukan berdasarkan kriteria obyektif, bukan otoriter, dan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan integritas lembaga-lembaga zakat.
Kewenangan ini bukan untuk membatasi LAZ, tetapi untuk menjaga ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya, Setiap lembaga zakat yang memenuhi syarat secara syariah dan administratif berhak untuk memperoleh izin dan menjalankan aktivitasnya, termasuk yang tergabung dalam Forum Zakat atau lainnya.
Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tidak menafikan peran LAZ atau ormas Islam. Justru, melalui regulasi tersebut, eksistensi LAZ diperkuat sebagai mitra resmi Baznas dalam menjangkau wilayah-wilayah yang lebih luas dan beragam.
Selama memenuhi persyaratan administratif dan komitmen terhadap transparansi, LAZ tetap bisa beroperasi dan bahkan berinovasi dalam penghimpunan serta distribusi zakat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap lembaga zakat memiliki standar kualitas yang sama demi perlindungan terhadap muzakki dan mustahik.
Lihat Juga :