Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Undang-undang ini juga bertujuan agar pengelolaan zakat memiliki standar nasional, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

Gugatan terhadap undang-undang ini memang sah secara hukum dalam kerangka negara demokrasi. Namun, perlu disadari bahwa esensi dari UU No. 23 Tahun 2011 bukanlah untuk memonopoli pengelolaan zakat, melainkan untuk mengonsolidasikan sistem agar lebih terarah, tertib, dan memberi perlindungan kepada para muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat).

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat secara resmi harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yakni Baznas dan LAZ yang memperoleh izin dari Kementerian Agama. Ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengawasan agar dana umat dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.

Tudingan bahwa Baznas adalah “superbody” yang merangkap operator, regulator, dan auditor tidaklah tepat. Dalam praktiknya, Fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme regulatif bersama Kementerian Agama sesuai pendelegasian dalam PP No. 14 Tahun 2014 dan turunannya. Peran Baznas dalam pemberian rekomendasi terhadap izin LAZ dilakukan berdasarkan kriteria obyektif, bukan otoriter, dan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan integritas lembaga-lembaga zakat.

Kewenangan ini bukan untuk membatasi LAZ, tetapi untuk menjaga ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya, Setiap lembaga zakat yang memenuhi syarat secara syariah dan administratif berhak untuk memperoleh izin dan menjalankan aktivitasnya, termasuk yang tergabung dalam Forum Zakat atau lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tidak menafikan peran LAZ atau ormas Islam. Justru, melalui regulasi tersebut, eksistensi LAZ diperkuat sebagai mitra resmi Baznas dalam menjangkau wilayah-wilayah yang lebih luas dan beragam.

Selama memenuhi persyaratan administratif dan komitmen terhadap transparansi, LAZ tetap bisa beroperasi dan bahkan berinovasi dalam penghimpunan serta distribusi zakat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap lembaga zakat memiliki standar kualitas yang sama demi perlindungan terhadap muzakki dan mustahik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rekomendasi
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved