Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Undang-undang ini juga bertujuan agar pengelolaan zakat memiliki standar nasional, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.

Gugatan terhadap undang-undang ini memang sah secara hukum dalam kerangka negara demokrasi. Namun, perlu disadari bahwa esensi dari UU No. 23 Tahun 2011 bukanlah untuk memonopoli pengelolaan zakat, melainkan untuk mengonsolidasikan sistem agar lebih terarah, tertib, dan memberi perlindungan kepada para muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat).

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat secara resmi harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yakni Baznas dan LAZ yang memperoleh izin dari Kementerian Agama. Ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pengawasan agar dana umat dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.

Tudingan bahwa Baznas adalah “superbody” yang merangkap operator, regulator, dan auditor tidaklah tepat. Dalam praktiknya, Fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme regulatif bersama Kementerian Agama sesuai pendelegasian dalam PP No. 14 Tahun 2014 dan turunannya. Peran Baznas dalam pemberian rekomendasi terhadap izin LAZ dilakukan berdasarkan kriteria obyektif, bukan otoriter, dan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan integritas lembaga-lembaga zakat.

Kewenangan ini bukan untuk membatasi LAZ, tetapi untuk menjaga ekosistem zakat yang sehat dan terpercaya, Setiap lembaga zakat yang memenuhi syarat secara syariah dan administratif berhak untuk memperoleh izin dan menjalankan aktivitasnya, termasuk yang tergabung dalam Forum Zakat atau lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tidak menafikan peran LAZ atau ormas Islam. Justru, melalui regulasi tersebut, eksistensi LAZ diperkuat sebagai mitra resmi Baznas dalam menjangkau wilayah-wilayah yang lebih luas dan beragam.

Selama memenuhi persyaratan administratif dan komitmen terhadap transparansi, LAZ tetap bisa beroperasi dan bahkan berinovasi dalam penghimpunan serta distribusi zakat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap lembaga zakat memiliki standar kualitas yang sama demi perlindungan terhadap muzakki dan mustahik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 28: Firman Diam-Diam Berusaha Mendekati Mila
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved