Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Jum'at, 09 Mei 2025 - 09:24 WIB
loading...
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjebloskan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pengerusakan mobil. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjebloskan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pengerusakan mobil.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengerusakan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Baca juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.
“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak.
Tak hanya kasus pengerusakan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal juga telah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Baca juga: Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi
Bahkan kasus ini telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengerusakan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Baca juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.
“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak.
Tak hanya kasus pengerusakan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal juga telah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Baca juga: Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi
Bahkan kasus ini telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
(shf)
Lihat Juga :