Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Sabtu, 03 Mei 2025 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, karena pasal penistaan sudah dihapus dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Maka pihaknya berharap polisi mengedepankan restorative justice. "Jadi mohon kiranya kasus ini tidak perlu diperpanjang," ujar pria yang juga seorang Pendeta ini.
Baca juga: MKD DPR Segera Panggil Reyen Pono dan Ahmad Dhani Periksa Dugaan Penghinaan Marga
Lebih lanjut mantan aktivis 98 ini menilai jangan sampai kasus ini jadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan memperkeruh suasana damai di Papua selatan.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan kondusivitas di Papua dan karenanya semua pihak diminta menahan diri. Arif melihat masih banyak yang perlu dikedepankan di Papua, sehingga jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
"Masyarakat harus sama-sama mendorong perdamaian dan kami percaya, polisi mau mengedepankan restorative justice dan mewujudkan perdamaian bagi semua pihak, baik bagi pak supir maupun bagi perasaan warga papua yg merasa haknya dilanggar akibat kejadian tersebut," katanya.
Baca juga: MKD DPR Segera Panggil Reyen Pono dan Ahmad Dhani Periksa Dugaan Penghinaan Marga
Lebih lanjut mantan aktivis 98 ini menilai jangan sampai kasus ini jadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan memperkeruh suasana damai di Papua selatan.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan kondusivitas di Papua dan karenanya semua pihak diminta menahan diri. Arif melihat masih banyak yang perlu dikedepankan di Papua, sehingga jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
"Masyarakat harus sama-sama mendorong perdamaian dan kami percaya, polisi mau mengedepankan restorative justice dan mewujudkan perdamaian bagi semua pihak, baik bagi pak supir maupun bagi perasaan warga papua yg merasa haknya dilanggar akibat kejadian tersebut," katanya.
(cip)
Lihat Juga :