Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Sabtu, 03 Mei 2025 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi saya waktu itu tidak mampu dan tidak berhasil menarik sebagian kecil pun dari modal saya sehingga saya menyerah dan melaporkan ke SPKT di Polda ini yang selanjutnya diproses oleh Direktur Siber Polda," tuturnya.
"Kami sangat berterima kasih bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas bisa diungkapnya kasus kami ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa mohon bantuannya, Pak, untuk diproses," imbuhnya.
Diketahui, sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp18 miliar. Baca juga: Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangat berterima kasih bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas bisa diungkapnya kasus kami ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa mohon bantuannya, Pak, untuk diproses," imbuhnya.
Diketahui, sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp18 miliar. Baca juga: Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(poe)
Lihat Juga :