2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota
Jum'at, 02 Mei 2025 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini telah selesai dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Gunawan Wibisono, Kamis (1/5/2025) malam.
Gunawan menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya menurun drastis. Terhadap keduanya dilakukan penahanan kota.
"Tersangka ini kondisinya ngedrop, secara psikologis juga ngedrop, dan tadi Kejati dan petugas kesehatan kita panggil dan tidak fit. Para tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, tapi kami tetap melakukan penahanan, yakni penahanan kota, tersangka tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE namanya dan wajib lapor setiap hari Senin," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Sahrudin, Januri M Nasir mengaku telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan beberapa hari sebelumnya.
"Kan ditahan itu kalimatnya dapat, boleh juga tidak ditahan. Kalau dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkah barang bukti, dapat ditahan. Kebetulan klien itu kena sakit, jadi permohonan dikabulkan," katanya.
Gunawan menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya menurun drastis. Terhadap keduanya dilakukan penahanan kota.
"Tersangka ini kondisinya ngedrop, secara psikologis juga ngedrop, dan tadi Kejati dan petugas kesehatan kita panggil dan tidak fit. Para tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, tapi kami tetap melakukan penahanan, yakni penahanan kota, tersangka tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE namanya dan wajib lapor setiap hari Senin," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Sahrudin, Januri M Nasir mengaku telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan beberapa hari sebelumnya.
"Kan ditahan itu kalimatnya dapat, boleh juga tidak ditahan. Kalau dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkah barang bukti, dapat ditahan. Kebetulan klien itu kena sakit, jadi permohonan dikabulkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :