2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota

Jum'at, 02 Mei 2025 - 08:16 WIB
loading...
2 Tersangka Kasus Dugaan...
Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati menjadi tahanan kota setelah berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Kamis (1/5/2025) malam. FOTO/HERI FULISTIAWAN
A A A
LAMPUNG SELATAN - Ditreskrimsus Polda Lampung resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu , yakni Akhmad Sahrudin dan Supriyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Berkas perkara dugaan ijazah palsu keduanya telah dinyatakan lengkap.

Supriyati menjadi tersangka pertama yang memasuki ruang tahap dua. Tidak berselang lama, Akhmad Sahrudin dengan mengenakan kemeja bermotif garis dan memakai masker juga hadir dan memasuki ruang yang sama.

Untuk diketahui, Supriyadi merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat pencalegan Pemilu 2024. Sementara Akhmad Sarudin (62) ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.



Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas nama Akhmad Sahrudin dan Supriyati. Akhmad Sahrudin bin Akhmad Saju disangka Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) danSupriyati disangka melanggar Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas.

"Hari ini telah selesai dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Gunawan Wibisono, Kamis (1/5/2025) malam.

Gunawan menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya menurun drastis. Terhadap keduanya dilakukan penahanan kota.

"Tersangka ini kondisinya ngedrop, secara psikologis juga ngedrop, dan tadi Kejati dan petugas kesehatan kita panggil dan tidak fit. Para tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, tapi kami tetap melakukan penahanan, yakni penahanan kota, tersangka tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE namanya dan wajib lapor setiap hari Senin," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Sahrudin, Januri M Nasir mengaku telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan beberapa hari sebelumnya.

"Kan ditahan itu kalimatnya dapat, boleh juga tidak ditahan. Kalau dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkah barang bukti, dapat ditahan. Kebetulan klien itu kena sakit, jadi permohonan dikabulkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Periksa...
Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon, Saksi Serahkan Bukti Screenshot hingga Paper Email
Diperiksa 4 Jam, Saksi...
Diperiksa 4 Jam, Saksi Pelapor Dugaan Ijazah Rismon Sianipar Dicecar 26 Pertanyaan
Sekjen Projo Diperiksa...
Sekjen Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kelengkapan Berkas Perkara Ijazah Jokowi
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved