Tim Satgas Gabungan Covid-19 Kota Denpasar Sidak Masker di Wilayah Perbatasan
Minggu, 03 Mei 2020 - 16:18 WIB
loading...
Sidak wajib masker di wilayah perbatasan dan pintu pintu masuk Kota Denpasar.
A
A
A
DENPASAR - Pengetatan pintu masuk wilayah Kota Denpasar disikapi serius oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Kali ini, bersama Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polresta Denpasar dan Kodim 1611 Badung turut melaksanakan sidak wajib masker di wilayah perbatasan dan pintu pintu masuk Kota Denpasar.
Dua pintu masuk dan perbatasan, yakni Perbatasan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar di By Pass Ida Bagus Mantra dan Perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Jalan Cokroaminoto Umanyar Ubung menjadi fokus kegiatan, Minggu (3/4/2020).
Satu persatu pengendara yang hendak menuju Kota Denpasar dilaksanakan pengecekan suhu tubuh. Selain itu, Tim Gabungan juga memastikan masyarakat telah menggunakan masker. Terpenting adalah identitas serta kejelasan tujuan ke Kota Denpasar.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Kali ini, bersama Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polresta Denpasar dan Kodim 1611 Badung turut melaksanakan sidak wajib masker di wilayah perbatasan dan pintu pintu masuk Kota Denpasar.
Dua pintu masuk dan perbatasan, yakni Perbatasan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar di By Pass Ida Bagus Mantra dan Perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Jalan Cokroaminoto Umanyar Ubung menjadi fokus kegiatan, Minggu (3/4/2020).
Satu persatu pengendara yang hendak menuju Kota Denpasar dilaksanakan pengecekan suhu tubuh. Selain itu, Tim Gabungan juga memastikan masyarakat telah menggunakan masker. Terpenting adalah identitas serta kejelasan tujuan ke Kota Denpasar.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.