Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
Senin, 28 April 2025 - 16:03 WIB
loading...
Anggota DPRA, Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, Senin (28/4/2025). Foto/iNews TV/Afsah
A
A
A
ACEH BARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Senin (28/4/2025).
Mawardi Basyah mengenakan kemeja putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman. Dia hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan, sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Ardiansyah mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.
"Selanjutnya Minggu depan akan kita dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.
Baca juga: Profil Letkol Eka Wira Dharmawan, Prajurit Kopassus yang Punya Julukan King of Sparko
Sebelumnya, tersangka Mawardi Basyah (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.
Mawardi Basyah mengenakan kemeja putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman. Dia hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan, sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Ardiansyah mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.
"Selanjutnya Minggu depan akan kita dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.
Baca juga: Profil Letkol Eka Wira Dharmawan, Prajurit Kopassus yang Punya Julukan King of Sparko
Sebelumnya, tersangka Mawardi Basyah (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.
(shf)
Lihat Juga :