PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Jum'at, 25 April 2025 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Dega menjelaskan, dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pasal yang disangkakan terhadap terdakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 310 ayat (3) Jo. Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
“Kami selaku penasehat hukum dari keluarga korban HN memanjatkan doa agar dakwaan tersebut dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sehingga dapat memberikan ketenangan kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” tegas Dega, Jumat (25/4/2025).
Hal yang menarik ketika pasal-pasal yang didakwakan dapat disandingkan dengan Pasal 65 KUHP. Menurutnya, Pasal 65 KUHP merupakan suatu Perbarengan Perbuatan (concursus realis) yang mana menggambarkan situasi di mana seseorang karena kealpaannya melakukan beberapa kejahatan dalam rentang waktu yang dekat dengan ancaman pokok pidana sejenis.
“Nantinya pidana yang dijatuhkan tidak melebihi dari maksimal pidana yang diancam terhadap kejahatan yang paling berat meninggal dunia ditambah sepertiganya,” katanya.
Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
“Kami selaku penasehat hukum dari keluarga korban HN memanjatkan doa agar dakwaan tersebut dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sehingga dapat memberikan ketenangan kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” tegas Dega, Jumat (25/4/2025).
Hal yang menarik ketika pasal-pasal yang didakwakan dapat disandingkan dengan Pasal 65 KUHP. Menurutnya, Pasal 65 KUHP merupakan suatu Perbarengan Perbuatan (concursus realis) yang mana menggambarkan situasi di mana seseorang karena kealpaannya melakukan beberapa kejahatan dalam rentang waktu yang dekat dengan ancaman pokok pidana sejenis.
“Nantinya pidana yang dijatuhkan tidak melebihi dari maksimal pidana yang diancam terhadap kejahatan yang paling berat meninggal dunia ditambah sepertiganya,” katanya.
Lihat Juga :