PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Jum'at, 25 April 2025 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Dega menambahkan, karena kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut menyatakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 ditambah Pasal 65 KUHP (sepertiga).
“Harapan kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat menuntut secara maksimal kepada Terdakwa dengan ancaman pidana penjara jadi selama 8 tahun,” tegasnya.
Selain itu, selama mendampingi jalannya perkara ini perlu ditekankan khusus pada penanganan pidana laka lantas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hal yang tak luput dari perhatian adalah soal pertanggungjawaban seorang Pengemudi terhadap Korban (khususnya korban meninggal dunia) wajib memberikan bantuan yang setimpal kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan, pemakaman dan bahkan kerusakan barang.
“Maka keluarga korban wajib mendapat ganti kerugian yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kami sampaikan semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sesuai koridor dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan tentu kami terutama keluarga korban berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
“Harapan kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat menuntut secara maksimal kepada Terdakwa dengan ancaman pidana penjara jadi selama 8 tahun,” tegasnya.
Selain itu, selama mendampingi jalannya perkara ini perlu ditekankan khusus pada penanganan pidana laka lantas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hal yang tak luput dari perhatian adalah soal pertanggungjawaban seorang Pengemudi terhadap Korban (khususnya korban meninggal dunia) wajib memberikan bantuan yang setimpal kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan, pemakaman dan bahkan kerusakan barang.
“Maka keluarga korban wajib mendapat ganti kerugian yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kami sampaikan semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sesuai koridor dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan tentu kami terutama keluarga korban berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :