PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Jum'at, 25 April 2025 - 10:38 WIB
loading...
A A A
Dega menambahkan, karena kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut menyatakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 ditambah Pasal 65 KUHP (sepertiga).

“Harapan kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat menuntut secara maksimal kepada Terdakwa dengan ancaman pidana penjara jadi selama 8 tahun,” tegasnya.

Selain itu, selama mendampingi jalannya perkara ini perlu ditekankan khusus pada penanganan pidana laka lantas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hal yang tak luput dari perhatian adalah soal pertanggungjawaban seorang Pengemudi terhadap Korban (khususnya korban meninggal dunia) wajib memberikan bantuan yang setimpal kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan, pemakaman dan bahkan kerusakan barang.

“Maka keluarga korban wajib mendapat ganti kerugian yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kami sampaikan semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sesuai koridor dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan tentu kami terutama keluarga korban berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved