Bupati Bogor Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Gunakan Keranda Mayat
Minggu, 06 September 2020 - 15:04 WIB
loading...
Bupati Bogor, Ade Yasin.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pemkab Bogor akan menggunakan keranda mayat dalam menertibkan pelanggar masker di Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, penggunaan peti mati atau keranda mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan , dalam hal ini tak menggunakan masker karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda. "Dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak se-Indonesia, kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," kata Ade Yasin kepada wartawan Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, penggunaan keranda mayat sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona. Ade menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan.
"Intinya agar masyarakat patuh menaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. Karena aturan penggunaan masker dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," ujarnya. (Baca: Satu Pasien Positif Corona Meninggal di Kota Bogor)
Ade menuturkan, denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku, sehingga ambulans berisi keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika ditemukan pelanggar yang tak mampu membayar denda.
"Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," ungkapnya.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, penggunaan peti mati atau keranda mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan , dalam hal ini tak menggunakan masker karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda. "Dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak se-Indonesia, kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," kata Ade Yasin kepada wartawan Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, penggunaan keranda mayat sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona. Ade menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan.
"Intinya agar masyarakat patuh menaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. Karena aturan penggunaan masker dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," ujarnya. (Baca: Satu Pasien Positif Corona Meninggal di Kota Bogor)
Ade menuturkan, denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku, sehingga ambulans berisi keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika ditemukan pelanggar yang tak mampu membayar denda.
"Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," ungkapnya.
Lihat Juga :