Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
Rabu, 23 April 2025 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, pihak kepolisian tengah memproses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Setelah ini, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata IPDA Dinny.
Baca juga: Rizky Billar Kenang Jasa Hotma Sitompul yang Selamatkannya saat Kasus KDRT
Atas perbuatannya MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial. Wanita ini juga mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya di Instagram pribadinya. Bahkan terlihat beberapa foto dirinya mengalami luka lebam akibat KDRT tersebut.
Korban A juga bercerita dan mengungkapkannya di media sosial bahwa ia sempat melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan 2023.
Baca juga: Rizky Billar Kenang Jasa Hotma Sitompul yang Selamatkannya saat Kasus KDRT
Atas perbuatannya MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial. Wanita ini juga mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya di Instagram pribadinya. Bahkan terlihat beberapa foto dirinya mengalami luka lebam akibat KDRT tersebut.
Korban A juga bercerita dan mengungkapkannya di media sosial bahwa ia sempat melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan 2023.
(abd)
Lihat Juga :