Efektif Batasi Pergerakan Orang, DKI Tetap Jalankan Ganjil Genap
Minggu, 06 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan telah dicabut sejak pertengahan Maret lalu atau sejak PSBB diberlakukan di Jakarta.Penghapusan ini bertujuan agar warga menghindari transportasi umum dan membawa kendaraan pribadi dalam bermobilitas.
Transportasi massal saat itu dinilai sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona. Dengan menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI optimistis tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah. "Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.
Namun, pada 10 Agustus lalu, Gubernur Anies kembali memberlakukan ganjil genap dengan alasan mampu membatasi pergerakan warga. (Baca juga: Sudah Tertuang di Pergub, Ganjil Genap Sepeda Motor Berlaku Jika Kondisi Seperti Ini )
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ada beberapa klaster persebaran Covid-19 yang kini berkembang di masyarakat. Selain klaster perkantoran, ada juga klaster transportasi umum. Angka positif Covid-19 ikut meningkat semenjak pemberlakuan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi sistem ganjil genap tersebut.
“Klaster-klaster yang berkembang di masyarakat yakni klaster perkantoran dan juga klaster transportasi umum,” kata Doni dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2020.
Transportasi massal saat itu dinilai sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona. Dengan menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI optimistis tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah. "Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.
Namun, pada 10 Agustus lalu, Gubernur Anies kembali memberlakukan ganjil genap dengan alasan mampu membatasi pergerakan warga. (Baca juga: Sudah Tertuang di Pergub, Ganjil Genap Sepeda Motor Berlaku Jika Kondisi Seperti Ini )
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ada beberapa klaster persebaran Covid-19 yang kini berkembang di masyarakat. Selain klaster perkantoran, ada juga klaster transportasi umum. Angka positif Covid-19 ikut meningkat semenjak pemberlakuan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi sistem ganjil genap tersebut.
“Klaster-klaster yang berkembang di masyarakat yakni klaster perkantoran dan juga klaster transportasi umum,” kata Doni dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2020.
(mhd)
Lihat Juga :