Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar

Selasa, 22 April 2025 - 11:46 WIB
loading...
Kejati Lampung Tetapkan...
Dua tersangka korupsi pembangunan jalan Tol Lampung dibawa ke Rutan Bandarlampung. Foto/SindoNews/ira widyanti.
A A A
LAMPUNG - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Keduanya yakni, Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (22/4/2025).

Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1, 235 triliun tersebut. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung

Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

"Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.

Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar


Armen menambahkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 milliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Widodo dan Juwanta Ginting langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas

Sebelumnya, Kejati Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.

Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada tahun 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

Proyek itu juga tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka.

"Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer," ujarnya, Rabu, 16 April 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved